Posted by: endonesiabebas | January 20, 2009

Pihak Yang Tidak Dikenakan/Bebas dari PPh 21

Sehubungan dengan Pereturan Menteri Keuangan RI No.254/PMK.03/2008, dibawah ini adalah syarat dan pihak yang tidak dikenakan atau bebas dari pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima
  1. Pegawai harian
  2. Pegawai mingguan
  3. Pegawai tidak tetap lainnya

Syarat dan Ketentuannya:

  1. Batas penghasilan bruto yang diterima tidak melebihi Rp 150.000,- per hari
  2. Pada ketentuan point di atas, tidak berlaku jika total penghasilan bruto dalam sebulan melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) (penghasilan dibayarkan tiap bulan)
  3. Pada point 1 dan 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas luar asuransi.

Download Pereturan Menteri Keuangan RI No.254/PMK.03/2008


Responses

  1. Jika proses download tidak berhasil, berikan email anda di post a momment ini, saya akan email via japri.


Leave a comment

Categories